Pasal 557
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Pemanfaatan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi pada kesatuan pengelolaan hutan produksi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. (2) Seksi Pemanfaatan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi pada kesatuan pengelolaan hutan produksi di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
