Pasal 553
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan produksi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. (2) Seksi Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan produksi di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
