Pasal 551
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Subdirektorat Bina Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan produksi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan produksi; c. penyiapan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan produksi;dan d. bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan produksi.
