Pasal 549
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Penataan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan produksi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. (2) Seksi Penataan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan produksi di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
