Pasal 547
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Subdirektorat Penataan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan produksi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan produksi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan produksi; dan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan produksi.
