PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 545
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Seksi Pemolaan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis bidang rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. (2) Seksi Pemolaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis bidang rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
