Pasal 543
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Pemolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi;dan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi.
