Pasal 540
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan produksi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan produksi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan produksi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan produksi;dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
