PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 538
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Pertimbangan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, penelaahan, dan penanganan permasalahan, pertimbangan dan advokasi permasalahan hukum.
(3) Subbagian Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan dan koordinasi administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
