PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 526
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan pengumpulan data, evaluasi penyusunan rencana evaluasi dan pelaporan. (3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan pengelolaan sistem informasi dan kehumasan.
