Pasal 521
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang pengelolaan hutan produksi lestari; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang pengelolaan hutan produksi lestari; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang pengelolaan hutan produksi lestari; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.
