Pasal 518
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan produksi, usaha hutan alam dan usaha hutan tanaman secara lestari, industri hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan, dan pengembangan diversifikasi usaha jasa lingkungan dan produk hasil hutan bukan kayu; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
