Pasal 494
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Pemanfaatan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi pada kesatuan pengelolaan hutan lindung di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. (2) Seksi Pemanfaatan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi pada kesatuan pengelolaan hutan lindung di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
