Pasal 490
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Kalimantan. (2) Seksi Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
