Pasal 488
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Subdirektorat Bina Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung.
