Pasal 484
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Subdirektorat Penataan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung di daerah.
