Pasal 480
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Subdirektorat Pemolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung di daerah; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung di daerah.
