Pasal 474
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Pengembangan Sumber Daya Benih mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pembangunan sumber benih bersertifikat, pengelolaan, pemanfaatan sumber dan perlindungan sumber benih, sertifikasi sumber benih, standar sumber benih, dan penetapan benih dari sumber benih bersertifikat. (2) Seksi Pengembangan Sumber Daya Genetik Tanaman Hutan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang identifikasi dan inventarisasi penetapan jenis prioritas, penetapan areal sumber daya genetik dan pendaftaran areal sumber daya genetik tanaman hutan serta pembangunan dan
pengelolaan areal sumber daya genetik, pelaksanaan konservasi sumber daya genetik, dan pemantauan benih/ varietas unggul.
