Pasal 472
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Benih dan Sumber Daya Genetik menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik di daerah.
