Pasal 470
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Pengendalian Peredaran Benih mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang sertifikasi mutu benih, tata usaha benih, penetapan pengada- pengedar terdaftar, ekspor impor benih dan pengawasan peredaran benih. (2) Seksi Pengendalian Peredaran Bibit mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang sertifikasi mutu bibit, tata usaha bibit, penetapan pengada pengedar terdaftar, ekspor impor bibit, dan pengawasan peredaran bibit.
