PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 468
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Pengendalian Peredaran Perbenihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian peredaran perbenihan tanaman hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian peredaran perbenihan tanaman hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian peredaran perbenihan tanaman hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian peredaran perbenihan tanaman hutan; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian peredaran perbenihan tanaman hutan di daerah.
