Pasal 464
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan usaha perbenihan, pengembangan jejaring kerja, dan pengembangan informasi usaha perbenihan tanaman hutan, peningkatan kapasitas pengawas perbenihan, karantina benih dan satuan kerja perangkat daerah pengawasan peredaran perbenihan tanaman hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan usaha perbenihan, pengembangan jejaring kerja, dan pengembangan informasi usaha perbenihan tanaman hutan, peningkatan kapasitas pengawas perbenihan, karantina benih dan satuan kerja perangkat daerah pengawasan peredaran perbenihan tanaman hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria usaha perbenihan, pengembangan jejaring kerja, dan pengembangan informasi usaha perbenihan tanaman hutan, peningkatan kapasitas pengawas perbenihan, karantina benih dan satuan kerja perangkat daerah pengawasan peredaran perbenihan tanaman hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis usaha perbenihan, pengembangan jejaring kerja, dan pengembangan informasi usaha perbenihan tanaman hutan, peningkatan kapasitas pengawas perbenihan, karantina benih dan satuan kerja perangkat daerah pengawasan peredaran perbenihan tanaman hutan; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengembangan usaha perbenihan tanaman hutan di daerah.
