Pasal 462
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Perencanaan Perbenihan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang rencana pembangunan, rencana strategi, rencana tahunan, rencana kinerja tahunan, pembinaan perencanaan pembangunan dan evaluasi perencanaan pembangunan perbenihan tanaman hutan. (2) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penyusunan data dasar dan informasi perbenihan tanaman hutan.
