Pasal 460
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Pemolaan Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan di daerah.
