Pasal 452
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembangunan dan pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan dan pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembangunan dan pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pembangunan dan pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan di daerah.
