Pasal 448
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Bangunan Konservasi Tanah dan Air menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembangunan dan pengembangan bangunan konservasi tanah dan air; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengembangan bangunan konservasi tanah dan air; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan dan pengembangan bangunan konservasi tanah dan air; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembangunan dan pengembangan bangunan konservasi tanah dan air; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pembangunan dan pengembangan bangunan konservasi tanah dan air di daerah.
