Pasal 444
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Penghijauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembangunan dan pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat; c. penyiapan bahan penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan dan pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembangunan dan pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pembangunan dan pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat di daerah.
