Pasal 440
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Subdirektorat Reboisasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembangunan dan pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan dan pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembangunan dan pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pembangunan dan pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai di daerah.
