Pasal 436
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Pemolaan Konservasi Tanah dan Air menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air di daerah.
