PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 428
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai di daerah.
