PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 426
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Daerah Aliran Sungai Yang Dipertahankan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan. (2) Seksi Daerah Aliran Sungai Yang Dipulihkan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi
pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengelolaan daerah aliran sungai yang dipulihkan.
