Pasal 424
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan di daerah.
