Pasal 420
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Kelembagaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai;dan e. supervisi atas urusan identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai di daerah.
