Pasal 416
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai di daerah.
