PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 401
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian; b. pelaksanaan urusan pengembangan karier pegawai dan administrasi jabatan fungsional;dan c. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan.
