PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan pembangunan kementerian, sekretariat jenderal, dan biro; b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan pembangunan kementerian, sekretariat jenderal, dan biro;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan pembangunan kementerian, sekretariat jenderal, dan biro.
