PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 397
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja rencana, program dan anggaran, penyusunan statistik Direktorat Jenderal; dan c. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi dan kehumasan.
