Pasal 394
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan kerjasama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang pengendalian daerah aliran dan hutan lindung; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.
