PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 389
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dipimpin oleh Direktur Jenderal.
