Pasal 385
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Subdirektorat Koridor dan Areal Bernilai Konservasi Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan koridor hidupan liar dan areal bernilai konservasi tinggi; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan koridor hidupan liar dan areal bernilai konservasi tinggi; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan koridor hidupan liar dan areal bernilai konservasi tinggi; dan d. supervisi atas pelaksanaan urusan pengelolaan koridor hidupan liar dan areal bernilai konservasi tinggi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
