Pasal 381
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Subdirektorat Konservasi Lahan Basah dan Taman Kehati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan konservasi ekosistem mangrove, lahan basah, karst dan pengelolaan taman kehati; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria konservasi ekosistem mangrove, lahan basah, karst dan pengelolaan taman kehati; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis konservasi ekosistem mangrove, lahan basah, karst dan pengelolaan taman kehati; dan d. supervisi atas pelaksanaan urusan konservasi ekosistem mangrove, lahan basah, karst dan pengelolaan taman kehati yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
