Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi penyusunan anggaran APBN dan APBN-P, serta penelaahan anggaran bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem, planologi kehutanan dan tata lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, dan pengendalian perubahan iklim. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi penyusunan anggaran APBN, APBN-P, dan dekonsentrasi serta penelaahan anggaran bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan.
(3) Subbagian Penyusunan Anggaran III mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi penyusunan anggaran APBN, APBN-P, tugas pembantuan, dan dana alokasi khusus, serta penelaahan anggaran bidang pengelolaan hutan produksi lestari, penelitian, pengembangan dan inovasi, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia, pengawasan internal, dukungan manajemen kementerian, dan biro.
