Pasal 377
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, Subdirektorat Pemolaan dan Perpetaan Kawasan Ekosistem Esensial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembentukan, penetapan, pemetaan dan pemantapan kawasan ekosistem esensial; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembentukan, penetapan, pemetaan dan pemantapan kawasan ekosistem esensial; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembentukan, penetapan, pemetaan dan pemantapan kawasan ekosistem esensial; dan d. supervisi atas pelaksanaan urusan pembentukan, penetapan, pemetaan dan pemantapan kawasan ekosistem esensial yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
