PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 375
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial terdiri atas : a. Subdirektorat Pemolaan dan Perpetaan Kawasan Ekosistem Esensial; b. Subdirektorat Konservasi Lahan Basah dan Taman Kehati; c. Subdirektorat Koridor dan Areal Bernilai Konservasi Tinggi; dan d. Subbagian Tata Usaha.
