Pasal 369
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Subdirektorat Promosi dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan promosi dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan promosi dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria promosi dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada taman hutan raya;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis promosi dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan promosi dan pemasaran pemanfaatan jasa lingkungan pada taman hutan raya di daerah.
