PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan anggaran APBN, APBN-P, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan anggaran transfer daerah; b. penyiapan penyusunan anggaran APBN, APBN-P, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan anggaran transfer daerah;dan c. evaluasi pelaksanaan tugas penyusunan anggaran APBN, APBN-P, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan anggaran transfer daerah.
