Pasal 359
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru. (2) Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Kawasan Pelestarian Alam mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemanfaatan jasa lingkungan massa air dan energi air pada kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
