PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 352
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerapan Konvensi Internasional.
