PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 345
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdirektorat Sumber Daya Genetik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya genetik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
