Pasal 341
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Pemanfaatan Jenis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pemanfaatan jenis tumbuhan alam dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan konservasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
